MENGENAL 8 GOLONGAN YANG BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT

 Di dalam ajaran Islam, telah diatur siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan zakat. Jadi, memang tidak semua orang berhak mendapatkan zakat yang ditunaikan seorang muslim. Zakat hanya diberikan kepada mereka yang tertuang dalam firman-Nya.

Nah sebelumnya, perihal zakat ini merupakan salah satu ibadah yang terdapat dalam rukun Islam, yakni rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat.

Jika muslim tersebut tidak memenuhi syarat, maka ia tidak perlu mengeluarkan zakat. Sebagai gantinya, ia bisa mengeluarkan sedekah sunah yang jumlah dan waktunya tidak diatur seperti pada zakat.

Ada banyak dalil yang membahas tentang perintah mengeluarkan zakat. Misalnya pada ayat dan hadis berikut ini:

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (Q.S Al-Baqarah: 43).

"Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, 'Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.'" (H.R Bukhari dan Muslim).


Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat

Di dalam surah At-Taubah ayat 60, dibahas tentang siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan zakat. Mereka ini dimasukkan ke dalam 8 asnaf atau golongan penerima zakat. Berikut ayatnya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. At-Taubah: 60).

Inilah 8 asnaf penerima zakat berdasarkan ayat di atas:

1. Fakir

Fakir bisa diartikan sebagai orang yang tidak memiliki penghasilan dan ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan. Namun, penghasilannya tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

3. Pengurus zakat

Pengurus zakat disebut juga sebagai amil. Amil zakat inilah yang menghimpun zakat dari setiap muslim yang mampu dan menyebarkan zakatnya kepada 8 golongan penerima zakat.


4. Mualaf

Ialah orang yang memeluk agama Islam.

5. Budak

Bisa juga disebut hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri dari tuannya.

6. Orang yang berutang

Disebut juga sebagai gharimin. Utang di sini bukanlah untuk gaya hidup atau prestise. Namun, ia terpaksa berutang untuk kebutuhan dasar hidupnya semisal makan sehari-hari karena memang ia tidak memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali.

7. Untuk jalan Allah

Orang yang berjuang di jalan Allah disebut juga sebagai fi sabilillah. Mereka inilah yang berjuang untuk menyebarkan agama Islam, menyeru pada kebaikan, dan melarang orang berbuat kejahatan.


8. Mereka yang sedang dalam perjalanan

Dipanggil juga sebagai ibnu sabil. Mereka adalah orang-orang yang kehabisan perbekalan atau ongkos dalam mencari ilmu atau menyiarkan dakwah Islam.

Baca juga tebar-manfaat-Alhamdulillah Yayasan griya bina yamuti menyalurkan dana amanah sedekah, fidyah, zakat pada tanggal 7 Maret


Itulah penjelasan seputar 8 golongan yang berhak menerima zakat. Semoga melalui tulisan ini bisa menambah wawasan Sahabat seputar keislaman, khususnya terkait zakat.

Sahabat pun bisa menunaikan zakat, infak, sedekah, melalui Yayasan Griya bina yamuti

Rek Bsi :2217081947

An Yayasan Griya bina yamuti


#Zakat#infak#sedekah #pedulisesama


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Bulan Desember

Kegiatan Terbaru

SEDIKIT DEMI SEDIKIT LAMA-LAMA JADI SELANGIT

  Kisah Albert Lexia dari Pennsylvania, Amerika Serikat, menggerakkan hati banyak orang. Ia menghabiskan 30 tahun hidupnya sebagai penyemir ...