Di dalam ajaran Islam, telah diatur siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan zakat. Jadi, memang tidak semua orang berhak mendapatkan zakat yang ditunaikan seorang muslim. Zakat hanya diberikan kepada mereka yang tertuang dalam firman-Nya.
Nah sebelumnya, perihal zakat ini merupakan salah satu ibadah yang terdapat dalam rukun Islam, yakni rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat.
Jika muslim tersebut tidak memenuhi syarat, maka ia tidak perlu mengeluarkan zakat. Sebagai gantinya, ia bisa mengeluarkan sedekah sunah yang jumlah dan waktunya tidak diatur seperti pada zakat.
Ada banyak dalil yang membahas tentang perintah mengeluarkan zakat. Misalnya pada ayat dan hadis berikut ini:
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (Q.S Al-Baqarah: 43).
"Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, 'Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.'" (H.R Bukhari dan Muslim).
Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat
Di dalam surah At-Taubah ayat 60, dibahas tentang siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan zakat. Mereka ini dimasukkan ke dalam 8 asnaf atau golongan penerima zakat. Berikut ayatnya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. At-Taubah: 60).
Inilah 8 asnaf penerima zakat berdasarkan ayat di atas:
1. Fakir
Fakir bisa diartikan sebagai orang yang tidak memiliki penghasilan dan ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan. Namun, penghasilannya tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Pengurus zakat
Pengurus zakat disebut juga sebagai amil. Amil zakat inilah yang menghimpun zakat dari setiap muslim yang mampu dan menyebarkan zakatnya kepada 8 golongan penerima zakat.
4. Mualaf
Ialah orang yang memeluk agama Islam.
5. Budak
Bisa juga disebut hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri dari tuannya.
6. Orang yang berutang
Disebut juga sebagai gharimin. Utang di sini bukanlah untuk gaya hidup atau prestise. Namun, ia terpaksa berutang untuk kebutuhan dasar hidupnya semisal makan sehari-hari karena memang ia tidak memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali.
7. Untuk jalan Allah
Orang yang berjuang di jalan Allah disebut juga sebagai fi sabilillah. Mereka inilah yang berjuang untuk menyebarkan agama Islam, menyeru pada kebaikan, dan melarang orang berbuat kejahatan.
8. Mereka yang sedang dalam perjalanan
Dipanggil juga sebagai ibnu sabil. Mereka adalah orang-orang yang kehabisan perbekalan atau ongkos dalam mencari ilmu atau menyiarkan dakwah Islam.
Baca juga tebar-manfaat-Alhamdulillah Yayasan griya bina yamuti menyalurkan dana amanah sedekah, fidyah, zakat pada tanggal 7 Maret
Itulah penjelasan seputar 8 golongan yang berhak menerima zakat. Semoga melalui tulisan ini bisa menambah wawasan Sahabat seputar keislaman, khususnya terkait zakat.
Sahabat pun bisa menunaikan zakat, infak, sedekah, melalui Yayasan Griya bina yamuti
Rek Bsi :2217081947
An Yayasan Griya bina yamuti
#Zakat#infak#sedekah #pedulisesama