Pengertian Fidyah
Fidyah berasal
dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah
merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang
miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Sedangkan
menurut KBBI Fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim
karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua
yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Fidyah berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu. Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184),
Allah berfirman:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan
ayat diatas, apabila tidak karena sedang dalam kondisi yang berat untuk
mengganti puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.
Baca: Besaran Fidyah
Fidyah
puasa yang lebih adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka
Dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin
untuk satu hari yang ditinggalkan.
Kadar
fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan
yang dikeluarkan adalah yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh
keluarga, sebagaimana ayat yang membicarakan tentang kafarat, “Yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu.”(QS. Al-Maidah: 89).”
Untuk siapa fidyah
diberikan?
Dalam
Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:
“Wajib
membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan
kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu
itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Bagaimana cara
membayar fidyah?
Fidyah
diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali
fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus
pada satu orang fakir miskin. Misalnya kita meninggalkan
puasa 30 hari, maka fidyah yang harus kita bayar 30 porsi makanan kepada 30
orang fakir miskin saja. Dan boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir
miskin saja sebanyak 30 hari.
Kapan Waktu
Pembayaran Fidyah?
1.
Pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari
terakhir bulan Ramadhan
2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan ba’da Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.
Bolehkah membayar
fidyah dengan uang?
Mayorits
ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Berargumen
dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok
kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain.
Sedangkan
menurut Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk qimah (nominal
uang) yang setara dengan makanan, sebagaimana dijelaskan dalam
nash Al-Qur'an atau hadits. Ulama Hanafiyah cenderung memiliki pemahaman
yang longgar terkait teks dalil agama yang mewajibkan memberi makan kepada
fakir miskin. Menurutnya, tujuan pemberian makanan kepada fakir miskin adalah
untuk memenuhi kebutuhannya, dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan membayar qimah yang
setara dengan makanan. (Syekh Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islami Wa
Adillatuhu, juz 9, hal. 7156)
#Syabanberkah
#peduliyatim #pedulidhuafa #pedulisesama
#TerimaskasihOrangbaik #terimakasih
================
Mari tunaikan infaq, sedekah, fidyah, Donasi transfer ke rekening:
BSI : 2217081947
an. Yayasan griya bina yamuti
Kunjungi
juga website: www.griyabinayamuti.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar